Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora/ Asean Studies / Dosen Universitas Teknologi Surabaya mengikuti "The 8th Conference on Human Rights 2025" di FH UNAIR, Soroti Tantangan HAM Kawasan Asia di Era Transisi Energi dan Disrupsi Teknologi

Dosen Universitas Teknologi Surabaya mengikuti "The 8th Conference on Human Rights 2025" di FH UNAIR, Soroti Tantangan HAM Kawasan Asia di Era Transisi Energi dan Disrupsi Teknologi

19 Aug 2025

image1

Surabaya – Dosen Universitas Teknologi Surabaya (UTS) turut berpartisipasi dalam The 8th Conference on Human Rights 2025 yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Surabaya, pada 11-13 Agustus 2025. Forum internasional ini mempertemukan akademisi, peneliti, dan praktisi hukum dari berbagai negara untuk mendiskusikan isu-isu krusial hak asasi manusia (HAM) di Asia, termasuk dalam konteks kebijakan hukum dan pembangunan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, dosen UTS mengangkat beberapa topik penting yang menyoroti keterkaitan antara HAM, regulasi, dan realitas sosial-ekonomi, antara lain:

1.Ship Recycling dalam Perspektif HAM dan Ekonomi

Dosen UTS menekankan bahwa praktik ship recycling atau daur ulang kapal tidak hanya berdimensi ekonomi, tetapi juga erat kaitannya dengan HAM. Persoalan utama yang muncul adalah bagaimana aktivitas ini memengaruhi keberlanjutan lingkungan hidup, distribusi keuntungan ekonomi, serta hak masyarakat lokal yang terdampak. Dengan demikian, ship recycling harus dipandang bukan semata-mata sebagai industri strategis, tetapi juga sebagai isu keadilan ekonomi dan perlindungan HAM.

2.Pembentukan Undang-Undang Kementerian

Regulasi tentang kementerian dipandang sebagai fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan. Namun, dalam perspektif HAM, dosen UTS menggarisbawahi perlunya perumusan UU Kementerian yang menjamin akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan akses publik. Tanpa dimensi HAM, UU Kementerian berisiko memperkuat birokrasi tertutup yang menjauh dari kepentingan masyarakat.

3.Kebijakan Disabilitas dalam Perspektif HAM

Isu penyandang disabilitas menjadi sorotan utama. Walaupun secara formal Indonesia telah memiliki undang-undang dan kebijakan terkait disabilitas, implementasi masih jauh dari ideal. Dosen UTS menyoroti bahwa banyak hak dasar penyandang disabilitas—mulai dari akses pendidikan, pekerjaan, hingga fasilitas publik—belum terjamin secara setara. Perspektif HAM menuntut kebijakan yang inklusif dan nondiskriminatif, agar disabilitas tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan bagian integral dari keberagaman masyarakat.

4.Pengaturan Perkosaan Laki-Laki dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Dalam analisis kritisnya, dosen UTS mengangkat isu pengaturan tindak pidana perkosaan dalam KUHP. KUHP lama dinilai memiliki kekosongan hukum karena tidak secara eksplisit mengatur perkosaan terhadap laki-laki, sehingga mengabaikan perlindungan HAM bagi korban laki-laki. Sementara dalam KUHP baru, terdapat perluasan definisi dan pengaturan yang lebih inklusif, sehingga pengakuan atas hak korban menjadi lebih kuat. Namun, tantangan tetap ada pada implementasi agar norma baru benar-benar melindungi semua korban tanpa diskriminasi gender.

Melalui pemaparan tersebut, dosen UTS menegaskan bahwa pendekatan HAM harus menjadi kerangka dasar dalam setiap pembentukan hukum dan kebijakan. “Kita perlu memastikan bahwa setiap regulasi, baik di bidang ekonomi, tata kelola pemerintahan, maupun hukum pidana, benar-benar berpihak pada keadilan, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap kelompok rentan,” tegasnya.

Partisipasi Universitas Teknologi Surabaya dalam konferensi ini mencerminkan komitmen akademisi Indonesia untuk menghadirkan perspektif kritis dalam wacana HAM internasional, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam mengawal keadilan sosial dan demokrasi.

Asean Studies Terbaru Pedoman Kuliah